Sunday, September 29, 2019

Apa Itu BUMDes ?

Ulasan DesaApa Itu BUMDes ?
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, makakondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan“goodwill” dalam merespon pendirian BUMDes. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki
perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yangsignifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu,supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yangdapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. 

Dibentuknya BUMDes tentu memiliki suatu tujuan, diantaranya  sebagai berikut :
Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat ,(49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
7. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota). 

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah
Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes). 

0 comments

Post a Comment